Tari jaipong merupakan sebuah karya dari seniman Bandung Gugum Gumbira. Tari ini diciptakan pada sekitar tahun 1960-an. Tari Jaipong berasal dari perpaduan gerak Ketuk Tilu, Kliningan, serta Ronggeng.
Dewasa ini peserta diklat dari DJP minta untuk dibuatkan atau ditandatangani surat keterangan tambahan yakni surat keterangan mengikuti diklat.
yang jadi rancu disini adalah bahwa di pengumuman DJP untuk KOP Surat adalah kantor masing tapi dibawahnya yang tanda tangan adalah penyelenggara diklat. salahkamarsalahkamar
yang terjadi di pusdiklat pajak adalah tidak mengeluarkan surat itu,cool2 puspajak hanya mengeluarkan sertifikat dan mengecap surat tugas untuk kemudian diserahkan lagi ke peserta, dengan alasan belum ada kesepakatan antara djp dan puspajak untuk membuat itu surat.recsell
hal ini tentu berbeda dengan beberapa pusdiklat dan balai diklat yang lain.cystgcystg
oleh karena itu, trit ini dibangun, untuk menyamakan persepsi, karena semua berada di bawah BPPK,
masak satu BPPK keputusannya lain2, apa kata tetangga nohopedpdp
yang jadi pertanyaan
1. bagaimana perlakuan itu surat di pusdiklat dan balai diklat yang lain ??
2. boleh apa kaga ya mengeluarkan surat keterangan mengikuti diklat, bukannya itu dah diwakilkan ama sertifikat yang didapat oleh para peserta.
3. brb
mohon pencerahan dari rekan2 semua
Numpang tanya disini juga (selain di forum tetangga hihihi) mungkin temen-temen di evalap ada yg bisa ngasih pencerahan tentang peraturan mengenai peserta yang harus "dikembalikan" ke unit eselon 1 nya karena melanggar aturan dan dianggap tidak mengikuti diklat, itu diatur dalam peraturan atau surat kepuaturan yang mana?
masih banyak hal yang diatur berbeda dilain tempat.
belum lagi soal sanksi.
kebijakan tentang sanksi masih spesifik dengan diklat tertentu saja.
itupun administrasi internal BPPK, belum dapat mendorong sentuhan keluar eselon I.
yang pasti menyerang balik IKU.
memang perlu digerakkan semangat kejelasan dan keseimbangan reward-punishment.
Renbang atau OTL?tusan nomor berapa ya...? terimakasih sebelumnya... :D
Dewasa ini peserta diklat dari DJP minta untuk dibuatkan atau ditandatangani surat keterangan tambahan yakni surat keterangan mengikuti diklat.
yang jadi rancu disini adalah bahwa di pengumuman DJP untuk KOP Surat adalah kantor masing tapi dibawahnya yang tanda tangan adalah penyelenggara diklat. salahkamarsalahkamar
yang terjadi di pusdiklat pajak adalah tidak mengeluarkan surat itu,cool2 puspajak hanya mengeluarkan sertifikat dan mengecap surat tugas untuk kemudian diserahkan lagi ke peserta, dengan alasan belum ada kesepakatan antara djp dan puspajak untuk membuat itu surat.recsell
hal ini tentu berbeda dengan beberapa pusdiklat dan balai diklat yang lain.cystgcystg
oleh karena itu, trit ini dibangun, untuk menyamakan persepsi, karena semua berada di bawah BPPK,
masak satu BPPK keputusannya lain2, apa kata tetangga nohopedpdp
yang jadi pertanyaan
1. bagaimana perlakuan itu surat di pusdiklat dan balai diklat yang lain ??
2. boleh apa kaga ya mengeluarkan surat keterangan mengikuti diklat, bukannya itu dah diwakilkan ama sertifikat yang didapat oleh para peserta.
3. brb
mohon pencerahan dari rekan2 semua
Numpang tanya disini juga (selain di forum tetangga hihihi) mungkin temen-temen di evalap ada yg bisa ngasih pencerahan tentang peraturan mengenai peserta yang harus "dikembalikan" ke unit eselon 1 nya karena melanggar aturan dan dianggap tidak mengikuti diklat, itu diatur dalam peraturan atau surat kepuaturan yang mana?
masih banyak hal yang diatur berbeda dilain tempat.
belum lagi soal sanksi.
kebijakan tentang sanksi masih spesifik dengan diklat tertentu saja.
itupun administrasi internal BPPK, belum dapat mendorong sentuhan keluar eselon I.
yang pasti menyerang balik IKU.
memang perlu digerakkan semangat kejelasan dan keseimbangan reward-punishment.
Renbang atau OTL?tusan nomor berapa ya...? terimakasih sebelumnya... :D
No comments:
Post a Comment